Karyawan PT. Shiba Hidrolik Pratama Di PHK, Serikat Buruh DPC KSPSI 1973 Gelar Unras Ajukan Tuntutan Karyawan - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Selasa, 07 Juli 2020

Karyawan PT. Shiba Hidrolik Pratama Di PHK, Serikat Buruh DPC KSPSI 1973 Gelar Unras Ajukan Tuntutan Karyawan


KOTA TANGERANG.(Bhayangkaranews) – Aksi Unjuk Rasa (Unras) karyawan yang di PHK dengan bergabung dengan Massa dari Serikat Buruh DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang  telah melaksanakan aksi unras, di mulai semenjak pagi pada hari Selasa (7/6/2020).

Aksi unjuk rasa tersebut untuk menuntut kepada PT. Shiba Hidrolik Pratama selaku pihak dari Pengusaha agar memperhatikan tuntutan para karyawan yang telah di PHK dan Perusahaan  telah di datangi oleh 20 orang massa buruh  yang berlokasi di Jl. Lio Baru Pergudangan Neon Box Blok B2 Kel. Batusari Kec. Batuceper Kota Tangerang dengan pimpinan aksi adalah Sdr. KUSNA dan Sdr. ATTA AMIRULLOH. 




Sebagai KAPAM Objek Kapolsek Batu Ceper Kompol Wahyudi. SH Pimpin Pengamanan dan pengawalan  Aksi unras Buruh tersebut dengan kekuatan anggota personil POLRI dari Polres Metro Tangerang Kota dan dari Polsek Batu Ceper sebayak kurang lebih 40 orang, selanjutnya Kapolsek memfasilitasi mediasi pertemuan antara Pengusaha dengan perwakilan 3 orang dari Massa Serikat Buruh DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang di ruang kerja Kapolsek Batu Ceper.

Adapun aksi unras yang dilakukan dalam rangka menyampaikan tuntutan, yaitu :
1. Menuntut perusahaan memberikan kompensasi kepada pekerja yang di PHK
2. Menuntut perusahaan membayarkan THR keagamaan pekerja yang di PHK
3. Menuntut perusahaan agar memberikan kebebasan berserikat
4. Stop PHK sepihak
5. Stop intimidasi terhadap pekerja




PT. Shiba Hidrolik Pratama adalah perusahaan yang memproduksi Pegas / per, sebagai pimpinan perusahaan yaitu Sdr. WAHAB, aksi unras selesai kemudian massa membubarkan diri dan dilanjutkan dengan mediasi di Mapolsek Batuceper, Selanjutnya pada pukul 11.15 WIB telah dilakukan proses mediasi antara perwakilan karyawan yg di PHK diwakili DPC KSPSI dengan pihak perusahaan PT Shiba Hidrolik Pratama di Mapolsek Batuceper dengan difasilitasi oleh Kapolsek Batu ceper.

Pihak PT Shiba Hidrolik Pratama diwakili oleh Sdr. WAHAB (Owner Perusahaan) dan Sdr. RIO (HRD), sedangkan dari Pihak karyawan yang di PHK diwakili oleh NARTO, SH Biro Hukum SPSI 1973, RUDI Ketua PUK SPSI 1973 dan ARIS perwakilan DPC SPSI 1973.

Setelah dilakukan mediasi diperoleh kesepakatan bahwa pihak perusahaan akhirnya sepakat untuk membayarkan kompensasi kepada karyawan yg di PHK yaitu sebesar 1 kali ketentuan Peraturan.(khoer_azis/hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages