Rampas Hak Asazi Manusia, 35 Orang Karyawan PT Dainka Dilarang Pulang Saat Pandemi Covid 19 - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Rabu, 10 Juni 2020

Rampas Hak Asazi Manusia, 35 Orang Karyawan PT Dainka Dilarang Pulang Saat Pandemi Covid 19


TANGERANG.(Bhayangkaranews) - beredarnya kabar tersandera 35 karyawan PT Dainka yang berada di Kawasan Industri Mekar Jaya, Jl. Kavling No.7, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ternyata bukan isapan jempol belaka sejumlah pedagang makanan yang berada di kawasan tersebut juga menyebutkan adanya salah satu perusahaan yang tidak menginjinkan pekerjanya untuk bisa pulang, namun di wajibkan menginap di pabrik

" Ya saya pernah dengar ada pabrik kaca melarang karyawannya pulang dan belum bisa pulang sama sekali sejak bulan lalu (April.red) " sebut Teteh, seorang pedagang mengatakan  kepada awak media, Rabu (10/6/2020) pagi.

Masih katanya, bahwa iapun belum tahu alasan pabrik menahan karyawan yang tidak diperkenankan  pulang, alasannya apa..? Sambil menunjuk kesalah satu pabrik kaca yang berada di jalan Karet 3.

PT Dainka yang berada di Kawasan Industri Mekar Jaya, Jl. Kavling No.7, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang

Pantauan awak media, melihat pabrik kaca PT Damai Indah Kaca sangat lengang suasana dan hanya di jaga oleh salah satu tenaga keamanan yang berada di pos jaga pabrik

Saat awak media menghampiri pabrik tersebut, untuk mengklafirikasi berita, dimana staf keamanan PT Dianka yang berinisial Antani, mengatakan, bahwa dilarang masuk tanpa ada janji sebelumnya dengan pihak managemet , " maaf tidak diperkenankan masuk tanpa ada janji sebelumnya dengan pihak management" ucap Antani kepada awak media.

" jika belum ada janji, maaf tak bisa hubungi pihak manajemen, semua itu harus buat janji dahulu" ucap Antani staf keamanan pabrik PT Dainka, yang juga menolak saat diminta untuk menyampaikan melalui aerphone langsung ke ruang manajemen

Saat awak media meminta kepihak staf keamanan untuk disambungkan via aerphone kepihak managemen dengan nada bersikeras menolak

" Ya sudah mohon tinggalkan saja nomor hape atau apa buat titip kemanajemen" kata Antani lagi

Seperti diketahui PT Damai Indah Kaca melarang 35 karyawannya untuk kembali pulang sejak 7 April 2020 hingga saat ini dan berdasarkan informasi yang beredar melalui jejaring sosial lantaran adanya pandemi covid 19 atau memasuki masa PSBB Kabupaten Tangerang pihak perusahaan menolak karyawan pulang pergi memasuki pabrik, Namun ketika awak media ingin memperoleh informasi dari manajemen PT Dainka, terlihat pihak manajemen sengaja dibuat tertutup bagi pihak luar untuk mengetahui kondisi dan suasana karyawan dalam pabrik

Sementara ditempat terpisah Anggota DPRD dari komisi I F-Gerindra Kabupaten Tangerang, Gilang Soemantri, saat dikonfirmasi adanya salah satu pabrik yang diduga telah menyandera karyawannya terkait pandemi covid-19, mengatakan, hal ini tidak bisa dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menyandera karyawannya, dimana telah merampas kemerdekan hak asazi manusia.

" hal ini jelas telah merampas kemerdekaaan hak azasi manusia, coba rekan rekan nanti bisa bertemu lansung dengan ketua komisi 2 saja biar nanti langsung di sidak" pungkas Gilang

Hingga berita diturunkan pabrik kaca milik PT Dainka belum bisa di klarifikasi terkait sejumlah buruh yang masih belum bisa kembali kerumah sejak 7 April 2020 lalu. (Fatah)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages