Himbauan Dalam Pemberlakuan PSBB Kepada Para Pelaku Usaha, UMKM, Warung Makan dan Swalayan di Kel. Neroktog - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Senin, 20 April 2020

Himbauan Dalam Pemberlakuan PSBB Kepada Para Pelaku Usaha, UMKM, Warung Makan dan Swalayan di Kel. Neroktog



KOTA TANGERANG.(Bhayangkaranews) - Unsur Tiga Pilar Kelurahan Neroktog, Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Wilayah Kelurahan Neroktog, Bripka Sutrisno, Sertu Sidup (Babinsa) dan Hidayat Bonmat,S.Sos., MM,(Lurah) melaksanakan kegiatan himbauan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) Prov. Banten (Tangerang Raya) khususnya para pelaku usaha/ UMKM, warung makan, swalayan yang masih buka tidak sesuai dengan Protap Corona terkait pelaksanaan PSBB di Wilayah Kel. Neroktog, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Minggu malam, (19/04/2020) pukul 20.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan tesebut, Hidayat Bonmat,S.Sos., MM (Lurah Neroktog), Sudrajat,SE (sekel Neroktog), Nurdin Latif,SH (kasie Ekbang), Maryono (Ketua LPM Neroktog), Para Staf Kel. Neroktog, Bripka Sutrisno (Binmas) dan Sertu Sidup (Babinsa).




Bhabinkamtimas Kelurahan Neroktog melaksanakan tugasnya di wilayah Kecamatan Pinag. Bersama Unsur 3 unsur kel. Neroktog, untuk memberikan himbauan kapada beberapa pelaku usaha jasa makanan dan minuman untuk mematuhi Himbauan pemerintah tentang Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 melalui penetapan PSBB di Tangerang Kota.

“ Untuk itu, agar para pelaku usaha tidak lagi menerima pengunjung untuk makan di tempat dan hanya melayani sistem pembelian untuk dibawa pulang/take away,” sebut Bhabin.

Selain melaksanakan tupoksi yang diemban, Bhabinkamtimas Kelurahan Neroktog Bersama unsur 3 pilar ikut melaksanakan tugas kemanusiaan yang semata-mata dilakukan demi keselamatan seluruh warga di wilkum Polsek Cipondoh agar dapat terhindar dari penularan Covid-19.

“ Hal tersebut sesuai atensi Kapolsek Cipondoh, Kompol Donni Bagus Wibisono,SE., beliau menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu mentaati himbauan pemerintah , yakni agar masyarakat tidak perlu keluar rumah dan tetap di dalam rumah, serta psycal distancing, agar masyarakat berinteraksi dengan warga yang lain menjaga jarak 1 m – 2m dan melaksanakan penetapan PSBB di Wilayah Tangerang Raya,” terangnya.(Khoer_Azis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages