KOTA TANGERANG.(Bhayangkaranews) - Kepolisian Sektor Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), dari kasus curanmor itu, polisi menangkap seorang tersangka,
Unit Patroli 6505 Polsek Cipondoh pimpinan, Aiptu Herman F berikut Anggota Bripka Dwi Sutanto dan Bripka Mehdi Nurul langsung menuju TKP begitu mendapat laporan dari warga perihal penangkapan pelaku Curanmor di Jln. Palem 11 Perum Poris Indah Kel. Cipondoh Indah, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang. Jumat siang, (20/03/2020) pukul 11.30 WIB.
Pada saat olah TKP, Aiptu Herman F menyebutkan Kronologis kasus curanmor tersebut, berdasarkan keterangan korban Sdri Santi Febrianti (33) bahwa pada Hari Jumat tanggal (20-03-2020) pukul 11.30.WIB dengan Pelaku Sdr. Beni.
" Menurut korban pelaku mengambil motor dari teras rumah korban di Jl. Palem 11 Perum Poris Indah Kel. Cipondoh Indah, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang dengan cara menuntun motor, kurang lebih 100 meter dari rumah korban. Kemudian korban dan anaknya mengejar korban sambil berteriak maling," sebut Aipda Herman.
Selanjutnya Petugas Patroli 6505 Polsek Cipondoh mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Yamaha R15 B 4112 TDM ke Polsek Cipondoh untuk diproses lebih lanjut.(Khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar