Jokowi Memberi Penundaan Angsuran Bagi Pelaku Usaha Dan Tindak Tegas Debitur Collector - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Jumat, 27 Maret 2020

Jokowi Memberi Penundaan Angsuran Bagi Pelaku Usaha Dan Tindak Tegas Debitur Collector


JAKARTA.(Bhayangkaranews) - " Saya telah mendengar adanya keluhan dari usaha-usaha mikro dan usaha kecil mengenai kesulitan yang mereka hadapi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Kemarin, hal ini telah saya bahas dengan Otoritas Jasa Keuangan," tutur Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan persnya di Istana Negara Jakarta, Selasa (24/03/2020).

Kesimpulannya, OJK akan memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank. Terhadap nasabah usaha mikro dan usaha kecil akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga.

Sebagai bagian dari penanganan dampak penyebaran virus Corona, pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut

Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu. Mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran, karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun.

" Mereka (red.Pelaku Usaha) tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," ucap Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengingatkan, "Selama pemberian kelonggaran tersebut, saya melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi menggunakan jasa debt collector," himbau Presiden.

"Kepada Para Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan  jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Presiden.(Junaidi Ismail/Red)



Biro Pers Kepresidenan RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages