KOTA
TANGERANG, (Bhayangkaranews) – Anggota Kepolisian Polsek
Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota yang menjadi Mentor dalam hal
ini menjelaskan kepada Siswa Polwan Latja bahwa Adapun tugas Personil
SPK adalah memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap
laporan dan pengaduan masyarakat , memberikan bantuan dan
pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Jumat
(14/02/2020).
Lebih lanjut Para Mentor menjelaskan secara jelas Fungsi SPK kepada siswa Polwan (Latja), Adapun fungsi SPK menyelenggarakan Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
Lebih lanjut Para Mentor menjelaskan secara jelas Fungsi SPK kepada siswa Polwan (Latja), Adapun fungsi SPK menyelenggarakan Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
Selain Mentor juga menjelaskan fungsi
lain SPK, yaitu Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta
pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara
(TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi
pemerintah; Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi,
antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial
(internet); Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan
harian kepada Kapolsek melalui Bagops.(Khoer/uj/hms
Tidak ada komentar:
Posting Komentar