Tangerang, (Bhayangkaranews) -
Dalam pengungkapan kapolsek pagedangan Akp efri SE bersama kanit reskrim Ipda Margana langsung Memimpin penangkapan tersangka kejahatan curanmor yang biasa beroprasi di wilayah hukum polsek paggedangan kabupaten tangerang.
Si pelaku dalam menjalankan ke jahatan nya dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa sebilah sangkur, ter sangka SN melakukan kejahatan curanmor secara sendirian (tungal) di wilayah hukum polsek paggedangan kabupaten tangerang SN telah berhasil mem bawa satu unit sepedah motor Honda.
Dalam pengungkapan kapolsek paggedangan bersama kanit reskrim di wilaya kampung cicayur desa cicalengka kecamatan paggedangan kabupaten tangerang,
Kronologis ke jadian pada kamis 6 pebruari jam 20,00 Wib, 6/2/2020, si pelaku dalam menjalankan aksi kejahatanya dengan cara ketika
Sepeda motor korban di parkir di haman rumah dalam ke adaan terkunci kemudian pelaku merusak kunci kontak dengan mengunakkan kunci obeng di saat rumah korban kosong di tingal penghuninya,
Si pelaku langsung bereaksi dalam waktuk itungan menit langsung menggondol sebuah unit sepedah motor dengang secara di hidupkan si tersangka langsu tancap gas, dalam kurun waktu 6 jam kemudian tim unit reskrim polsek paggedangan berhasil membekuk pelaku di daerah di jalan baru vanya park desa ci calengka kecamatan paggedangan kabupaten tangerang,
Kemudian sepedah motornya di sembunyikan di sebuah lapangan di di daerah Bsd namun berhasil di di amankan tim petugas unit reskrim polsek panggedanga.
Menurut keterangan kapolsek paggedangan yang di dampingi kanit reskrim Pelaku dikenakan pasal 363 KHUPidana Jo pasal 2 ayat 1 UUD Darurat No 12 thn 1951. (Uj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar