Polres Bandara Soekarno Hatta Gelar Konferensi Pers Terkait Miras - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Rabu, 29 Januari 2020

Polres Bandara Soekarno Hatta Gelar Konferensi Pers Terkait Miras


KOTA TANGERANG, (Bhayangkaranews) -
Polres bandara menggelar konferensi pres yang di adakan di taman integritas bareskrim polres kota bandara soekarno hatta, gelaran pres rilis terkait pengungkapan tentang miras (minuman keras) yang bisa menjadi permasalahan di masyarakat.

Gelaran konferensi pers yang di gelar langsung sama kapolres kombes pol adi Ferdian saputra S.Ik.MH . Bersama kasubag humas PMJ polda metro jaya kombes pol  Drs yusri Yunus, dan kasat reskrim akp A alexader yurikho Hadi S.H.SIK.MN..MSI. MH. Dan badan pom Sahaat Sinaga.

Giat yang di adakan di polres Bandara merupakan giat rutinitas bagi kepolisian sebagai ajang mempublikasikan tentang kegiatan-kegiatan yang mencakup kriminalitas tentang kejahatan minuman keras dengan melakukan pengoplosan minuman keras dengan berbagai merek, smirnof, martell, black lebel, Gold Label, Cipas reggal, Gilbeys,dengan rasa sama.



Di jadikan ajang usaha untuk mengambil ke untungan semata membuat merugikan masyarakat minuman yang di sebarkarluaskan dengan secara jual melalui online. Ke 4 Tersangka sengaja untuk membuat mengoplos miras,

Pengungkapan tim reskrim dengan adanya petsa minuman keras tim garuda polres bandara soekarno hatta langsung membina dan mengamankan tersangka dan terus di kembangkan tim reskrim garuda polres bandara soekarno hatta yang di pimpin langsung akp alexade yuriko.

Ke 4 ter sangaka yang di amankan pihak kepolisian polres bandara soekatno hatta 1 berisial AR tersangka kedua HS alias PJ tersangka ke tiga RS, dan tersangka ke empat S alias G seirang perempuan segai pembuat racikan minuman oplosan.

Tersang di acam hukuman pasal 137 dan atau pasal 138 dan atau  pasal 142 jo pasal 90 ayat (1) undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 Tentang setiap orang usaha pangan yang memproduksi pangan dengan membhayakan kesehatan0 dan atau yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang di buat di dalam negeri atau yang di impot untuk di perdagangkan dalam kemasan eceran.

Tersangka di ancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah)

Giat acara yang berlangsung aman dan kondusif. (UJ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages