Kapolsek serpong gelaran presrilis pengungkapan kasus pengeroyokan - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Senin, 20 Januari 2020

Kapolsek serpong gelaran presrilis pengungkapan kasus pengeroyokan


Tangsel (bhyangkaranews) - Kegiatan Konferensi Pers Polsek Serpong Polres Tangsel Terkait Pengungkapan Kasus Pengeroyokan dan Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat (Tadah)  Senin, 20 Januari 2020 pukul 11.00 Wib bertempat di Lobby Polsek Serpong. 20/1/2020

Pelaksana Konferensi Pers Kapolsek Serpong Kompol ST. Luckyto A.W, S.H., S.I.K. yang didampingi Akp Sumiran, S.H. Kanit Reskrim  Ipda Irwan, S.H. Panit Reskrim Aiptu Jamaludin PS Paur kaSubbag Humas

Kejadin di Jalan Raya Sektor 1.1 BSD Area Parkir ALFAMIDI Griya Loka Kelurahan Rawabuntu Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.

Tersangka pengeroyokan inisial W (1) DS Als T. (2) yang jadi korban pengeroyokan  Agus ariyanto alias Ceprot

Barang Bukti  yang di gunakan untuk melakukan kejahatan
1(satu) buah kursi warna merah
1(satu) buah batu (Hebel)

Lokasi Penangkapan di Kapung Ciater Rt. 003/001 Kelurahan Rawa Mekar Jaya Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.


Modus Pelaku merasa tidak diberikan uang koordinasi lapak pedagang sayuran yang mangkal di sepanjang Jalan Raya Griya Loka oleh korban, lalu Pelaku W dan Pelaku DS Als T bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Yang di lakukan Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira jam 22.00 wib saat korban Agus ariyanto alias Ceprot sedang duduk didekat Pos Satpam / Security Perumahan Griya Loka, lalu Pelaku W mengahampiri korban untuk menagih uang koordinasi lapak pedagang sayuran yang mangkal di sepanjang Jalan Raya Griya Loka.
Saat itu Pelaku W  menghapiri korban dengan menggebrak-abrik meja yang ada di luar pos satpam dengan berkata "mana jatah kami bang?...", namun korban hanya terdiam saja tidak menjawab.

Lalu Pelaku W merasa kesal dan emosi kepada korban, lalu Pelaku sodarah W menarik tangan kanan korban sambil berkata "Yuk.... berantem aja kita !!!....", dan dijawab oleh korban "Ayo !!!....".
Selanjutnya korban memukul Pelaku W dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah wajah, namun si Pelaku W berhasil menakis pukulan tersebut, lalu Pelaku W membalas pukulan korban dengan cara memukul ke arah wajah korban menggunakan tangan sebelah kanan hingga mengenai dahi korban.
Melihat begitu Pelaku W sedang berkelahi dengan korban, kemudian Pelaku DS Als T langsung menghampiri Pelaku W dan korban yang sedang berkelahi. Setelah Pelaku  DS Als T memukul ke arah wajah sebanyak satu kali menggunakan tangan sebelah kanan, dan Pelaku W langsung lari ke arah tukang martabak untuk mengambil kursi warna merah.
Kemudian si Pelaku W memukulkan kursi warna merah yang dipegang tersebut ke arah kepala korban bagian sebelah kiri.
Kemudian korban mengejar si Pelaku W, dan saat itu korban terjatuh ditengah jalan, dan seketika itu Pelaku W langsung mengambil batu (hebel) yang ada di area parkir Alfamidi Griya Loka yang selanjutnya melemparkan batu (hebel) ke arah korban yang saat itu dalam posisi terjatuh ditengah jalan, namun korban berhasil menghindar. Lalu Pelaku W mengambil lagi batu (hebel) tersebut dan dipukulkan ke arah kepala korban pada bagian atas sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri serta kepala korban mengeluarkan darah.

Pelaku bahkan di kenakan pasal  170 KAHUAPidana ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.


Presrilis selanjutnyamengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat (Tadah).

Waktu Kejadian dan TKP kejahatan Rabu tanggal 24 April 2019 sekitar jam 16.21 wib di Klinik Amira BSD Jalalan Ciater Raya Kelurahan Rawabuntu Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan

Tersangka berinisial
MRN, umur 36 Tahun, Islam,  Wiraswata, alamat : Kp.  Carodok Rt.002/004 Kel.  Padamulya Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Prov.Banten.
SPN, Umur 30 tahun, Kmpung Kihara Rt. -/- Kel.Padaherang Kec. Angsana kab. Pandeglang Prov. Banten.

Waktu kejadian Penangkapan
MRN  Hari Jumat tanggal 17 Januari 2020, sekitar pukul 07.00 Wib di Cipeti Pandeglang
Hari Jumat tanggal 17 januari 2020, sekitar pukul 07.00 Wib di Kmpung Kihara Kelurahan pedaherang Kecamatan Angsana Kab. Pandeglang Prov. Banten

Yang jadi Korban JN, umur 35 tahun,  bertempat tinggal di Giripumo Rt. 4/2 Karanganyar  Kebumen.

Barang Bukti yang di sita pihak kepokisian polsek serpong
 1(Satu) unit sepeda motor honda supra 125 warna merah hitam Nopol : A-5888-LB
1(Satu) unit sepeda motor honda beat warna biru tanpa Nopol : -
1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru hitam Tanpa Nopol : - 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria F150 Tanpa Nopol: - 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam pink tanpa Nopol : -
1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah hitam Nopol : A-6551-JC 1 (satu) unit sepeda motor CBR warna merah tanpa Nopol : -

Modus Tersangka menerima sepeda motor dari pelaku dan sepeda motor tersebut dijual belikan sebagai mata pencaharian.

kejadian Pada hari rabu 24 april 2019, pukul 16.21 Wib pelapor memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario Nopol : AA-5946-KJ di TKP dalam keadaan mati dan terkunci stang, lalu pelapor pergi menuju klinik untuk berobat. Sekitar jam 18.21 wib saat pelapor keparkiran mendapati sepeda motor sudah tidak ada atau hilang dan melaporkannya ke Polsek Serpong guna penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Serpong mendapatkan informasi/diketahui diduga pelaku bernama UDI berada di daerah Pandeglang Banten dan dilakukan upaya penangkapan namun pelaku tidak ditemukan alias (melarikan diri).
Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap penadah barang hasil curian dan dapat diamankan 2 (dua)  orang yang membeli sepeda motor tersebut yaitu Sdr. SPN dan MRN, dari pengembangan yang dilakukan terhadap kedua penadah berhasil disita barang bukti sepeda motor sebanyak 7 (tujuh) unit.
- Selanjutnya barang bukti dan dua orang tersebut diamankan di Polsek Serpong guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku di kenakan pasa 363 jo 480 KAHUAPidana kurungan penjara 4 tahun. Acara yang berlangsung aman kondusif. (UJ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages