KOTA TANGERANG, (Bhayangkaranews) - Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Wilayah Kelurahan Sudimara Pinang Bripka Agus Mustar melaksanakan mediasi Problem Solving yang dibantu oleh Babinsa dan Ketua Lingkungan RT.03/05 Bpk. Yaman bertempat di Lingkungan Jl. Masjid RT.03/05, Kel. Sudimara Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Sabtu (11/01/2020) pukul 18.30 WIB.
Menurut Bripka Agus Mustar, adapun
permasalahan problem solving tersebut terjadi karena kesalah pahaman
yang dilakukan oleh Pihak I (Ibu Juwita) Selaku Pihak II (Ibu Elmi
yanti) mengakibatkan terjadi keributan cekcot mulut selanjutnya yang
bersangkutan (Kedua belah pihak ) setelah di mediasi dapat
diselesaikankan secara Kekeluargaan.
“ Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Cipondoh Kompol Donni Bagus Wibisono, S.E., bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan/ditempuh dengan jalur hukum, akan tetapi bisa juga diselesaikan dengan cara bermusyawarah,” ucap Bripka Agus Mustar.
“ Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Cipondoh Kompol Donni Bagus Wibisono, S.E., bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan/ditempuh dengan jalur hukum, akan tetapi bisa juga diselesaikan dengan cara bermusyawarah,” ucap Bripka Agus Mustar.
“ Kegiatan mediasi tersebut berakhir
dengan penanda tanganan surat kesepakatan bersama antara kedua belah
pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam atas
kejadian tersebut,” pungkasnya.(Khoer/uj/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar