Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno Hatta Ungkap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Abal-abal - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Selasa, 12 November 2019

Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno Hatta Ungkap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Abal-abal


BANDARA SOEKARNO-HATTA, (Bhayangkaranews) - Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander SIK, Kasubag Humas Ipda Riyanto menggelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Travel Umroh Tidak Terdaftar alias abal abal bertempat di Taman Intregitas komplek Polresta Bandara Soetta, Kota Tangerang, Banten. Selasa siang, (12/11/2019).

Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut Berawal dari adanya laporan sejumlah jemaah umrah yang terlantar selama kurang lebih delapan hari di sebuah hotel di Rawa Bokor, Kota Tangerang.

“Jadi mereka berangkat dari Bontang Kalimantan Timur terus menuju ke Jakarta untuk berangkat ke Mekah melaksanakan ibadah umrah. Di sini mereka diinapkan dulu 4 hari setelah 4 hari ternyata mereka tidak berangkat diperpanjang lagi 4 hari dan tetap tidak berangkat,” ujar Kapolres.


Lanjut kapolres, mendapat adanya laporan tersebut, Polres Bandara Soetta langsung berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Diketahuilah bahwa travel umrah Duta Baitul tidak terdaftar di Kementerian Agama alias ilegal.

" Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka A kita tangkap di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan pada Rabu (30/10/2019) lalu,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, tersangka bertindak seolah-olah sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang resmi. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki ijin serta persyaratan lain untuk memberangkatkan calon jemaah umrah.

“ Tersangka dapat dijerat pasal 122 Jo Pasal 115 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena tanpa hak bertindak sebagai PPIU. Ancaman hukumannya enjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 milyar,” pungkas Kapolres. (Team)


Redaktur/editor : Khoer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages