KOTA TANGERANG, (Bhayangkaranews) -
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kunciran Polsek Cipondoh Polres Metro
Tangerang, Aiptu T.Raharjo, melaksanakan penyelesaian masalah
(Problim Solfing), yaitu masalah pelaku pencurian yang masih di bawah
umur. Bertempat di Komplek Blok Dm Jl. Gurame D II/9A RT. 3/06
Kunciran Indah Kota Tangerang, Rabu, (6/11/2019) pukul 18.30 WIB.
Aiptu T.Raharjo selaku Bhabinkamtibmas
telah memediasi penyelesaian masalah kasus pencurian didalam rumah
yang para pelaku berinisial FA (12) dan A (10), tersebut masih
anak-anak/di bawah umur.
“ Awal kejadian sebagai berikut,pada hari Rabu,6 Nopember 2019 Jam ,15.00 Wib Korban Hj. Ellyza (64) terkejut melihat ada bocah 2 Orang sedang memotong Celengan menggunakan pisau di dalam ruangan dapur korban,selanjutnya korban teriak dan minta bantuan orang lain untuk mengamankan para pelaku tersebut serta menghubungi Bhabinkamtibmas Kel. Kunciran,” sebut Aiptu T.Raharjo.
Setelah Bhabinkamtibmas sampai di TKP selanjutnya berkoordinasi dengan pihak korban,untuk mempertimbangkan karena pelaku masih di bawah umur sehingga pihak korban mau di mediasi/memberikan solusi bahwa permasalahan tersebut sebaiknya di selesaikan dengan kekeluargaan.
“ Akhirnya pihak korban menerima saran dari Bhabinkamtibmas,sehingga permasalahan tersebut dapat di selesaikan dengan kekeluargaan dan para pelaku membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta kepada kedua Orangtua dari anak tersebut harus lebih memperhatikan/ mengawasi anaknya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya. (Khoer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar