BANDARA SOEKARNO-HATTA,
(Bhayangkaranews) – Kepolisian Polres Kota Bandara Internasional
Soekarno Hatta (Soetta) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil
mengungkap tindak pidana narkotika yang disampaikan pada saat
konferensi pers yang digelar di Taman Intregitas komplek Polresta
Bandara Soetta, Kota Tangerang, Banten, Selasa siang, (5/11/2019)
pukul 13.00 WIB,
Hal tersebut disampaikan oleh
Kapolresta Bandara Soetta AKBP Arie Ardian Rishadi SIK dengan
didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander SIK, Kasubag Humas Ipda
Riyanto.Kasus yang diungkap Satres Narkoba Polresta Bandara
Soekarno-Hatta berjumlah 2 perkara, dengan jumlah tersangka 3 orang
WNI dan 2 orang WNA, 1 orang berasal dari Ghana dengan jumlah barang
bukti sabu 827 gram ganja 8,076 gram
“ Dengan nomor perkara
LP/143/K/X/2019 tanggal 12 Oktober 2019 disita ganja 8,076 gram dan
nomo perkara LP/145/K/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019 disita sabu 827
gram, dengan jumlah tersangka 3 orang WNI dan 2 orang WNA, 1 orang
berasal dari Ghana,” sebut Kapolres.
Para Tersangka Pengerdar Shabu dan Ganja dan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ganji |
Kapolres menerangkan kronologis
pengungkapn kasus Ganja tersebut, berawal pada hari Sabtu tanggal 12
Oktober 2019 sekira pukul 5.30 WIB ditemukan paket berisikan
narkotika satu jenis ganja di Area APK Cargo Bandara Soekarno-Hatta
selanjutnya melakukan koordinasi dengan RA Cargo kemudian
penangkapan terhadap penerima paket pada hari Senin tanggal 14
Oktober 2019 di jalan Sultan Agung RT 03 kelurahan Rakam kecamatan
Selong Lombok Timur Nusa Tenggara Barat.
“ Tersangka H pengendali pengiriman
paket Padang Jakarta Lombok berhasil diamankan pada hari Rabu 16
Oktober 2019 oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta di Pasar Mobil Kebayoran Blok M nomor 8 Jakarta Pusat
setelah beberapa kali berhasil lolos melakukan pengiriman paket
melalui jasa ekspedisi pengiriman barang,” terangnya Kapolres.
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, |
Selanjutnya Kasat Reskrim Polresta
Bandara Soetta AKP A Alexander, SIK, menerangkan kronologis
pengungkapan kasus shabu,berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober
2019 pukul 19.30 WIB di terminal 3 kedatangan luar negeri Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten dengan menggunakan Pesawat Ethiopian Airlines ET934 dari Ghana-Indonesia selanjutnya pada
saat melewati x-ray bea dan cukai tersangka AM telah memiliki
menyimpan menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu.
“ Tersangka menyimpan shabu di dalam
bra dan celana dalam berupa narkotika golongan 1 jenis shabu dengan
jumlah 47 butir kapsul dengan berat bruto keseluruhan 827 gram
kemudian petugas dari bea cukai melaporkan kejadian tersebut kepada
petugas kepolisian dari satuan reserse narkoba Polres kota Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten dan didapati informasi bahwa
narkotika golongan 1 jenis shabu tersebut akan diambil di hotel Alfindo Tanah Abang Jakarta Pusat lalu pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019
sekitar pukul 13.30 WIB tersangka AM check in di Hotel Arthama namun
hingga Kamis tanggal 31 Oktober 2019 pukul 11 WIB tidak ada yang
mengambil narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut sehingga tim
memutuskan untuk kembali ke Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang
Banten,” papar Kasat Reskrim.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika,
yang dimusnahkan Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta
berjumlah 4 perkara dengan jumlah tersangka 8 orang, WNI 4 orang,
WNA 4 orang (Iran 3 orang dan Kenya 1 orang) dengan jumlah barang
bukti Shabu 3839,56 gram. Nomor Perkara LP/132/K/IX/2019 Tanggal 26
September 2019 shabu 1,084, LP/133/K/IX/2019 tanggal 26 September 2019
shabu 2,570 gram, LP/135/K/X/20191 tanggal 1 Oktober 2019 shabu 70,56
gram, dan LP/139/K/X/2019 tanggal 8 Oktober 2019 shabu 106 gram.
(Khoer & Team)
Redaktur/Editor : Khoer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar