Polresta Bandara Soetta Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Selasa, 05 November 2019

Polresta Bandara Soetta Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika



BANDARA SOEKARNO-HATTA, (Bhayangkaranews) – Kepolisian Polres Kota Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang disampaikan pada saat konferensi pers yang digelar di Taman Intregitas komplek Polresta Bandara Soetta, Kota Tangerang, Banten, Selasa siang, (5/11/2019) pukul 13.00 WIB,

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandara Soetta AKBP Arie Ardian Rishadi SIK dengan didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander SIK, Kasubag Humas Ipda Riyanto.Kasus yang diungkap Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berjumlah 2 perkara, dengan jumlah tersangka 3 orang WNI dan 2 orang WNA, 1 orang berasal dari Ghana dengan jumlah barang bukti sabu 827 gram ganja 8,076 gram

“ Dengan nomor perkara LP/143/K/X/2019 tanggal 12 Oktober 2019 disita ganja 8,076 gram dan nomo perkara LP/145/K/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019 disita sabu 827 gram, dengan jumlah tersangka 3 orang WNI dan 2 orang WNA, 1 orang berasal dari Ghana,” sebut Kapolres.

Para Tersangka Pengerdar Shabu dan Ganja dan
Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ganji

Kapolres menerangkan kronologis pengungkapn kasus Ganja tersebut, berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 5.30 WIB ditemukan paket berisikan narkotika satu jenis ganja di Area APK Cargo Bandara Soekarno-Hatta selanjutnya melakukan koordinasi dengan RA Cargo kemudian penangkapan terhadap penerima paket pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 di jalan Sultan Agung RT 03 kelurahan Rakam kecamatan Selong Lombok Timur Nusa Tenggara Barat.

“ Tersangka H pengendali pengiriman paket Padang Jakarta Lombok berhasil diamankan pada hari Rabu 16 Oktober 2019 oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta di Pasar Mobil Kebayoran Blok M nomor 8 Jakarta Pusat setelah beberapa kali berhasil lolos melakukan pengiriman paket melalui jasa ekspedisi pengiriman barang,” terangnya Kapolres.

 Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan
tindak pidana narkotika,

Selanjutnya Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta AKP A Alexander, SIK, menerangkan kronologis pengungkapan kasus shabu,berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 pukul 19.30 WIB di terminal 3 kedatangan luar negeri Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten dengan menggunakan Pesawat Ethiopian Airlines ET934 dari Ghana-Indonesia selanjutnya pada saat melewati x-ray bea dan cukai tersangka AM telah memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu.

“ Tersangka menyimpan shabu di dalam bra dan celana dalam berupa narkotika golongan 1 jenis shabu dengan jumlah 47 butir kapsul dengan berat bruto keseluruhan 827 gram kemudian petugas dari bea cukai melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian dari satuan reserse narkoba Polres kota Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten dan didapati informasi bahwa narkotika golongan 1 jenis shabu tersebut akan diambil di hotel Alfindo Tanah Abang Jakarta Pusat lalu pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 WIB tersangka AM check in di Hotel Arthama namun hingga Kamis tanggal 31 Oktober 2019 pukul 11 WIB tidak ada yang mengambil narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut sehingga tim memutuskan untuk kembali ke Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten,” papar Kasat Reskrim.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, yang dimusnahkan Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berjumlah 4 perkara dengan jumlah tersangka 8 orang, WNI 4 orang, WNA 4 orang (Iran 3 orang dan Kenya 1 orang) dengan jumlah barang bukti Shabu 3839,56 gram. Nomor Perkara LP/132/K/IX/2019 Tanggal 26 September 2019 shabu 1,084, LP/133/K/IX/2019 tanggal 26 September 2019 shabu 2,570 gram, LP/135/K/X/20191 tanggal 1 Oktober 2019 shabu 70,56 gram, dan LP/139/K/X/2019 tanggal 8 Oktober 2019 shabu 106 gram. (Khoer & Team)


Redaktur/Editor : Khoer


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages