.
Bhayangkaramerdeka.co.id
BANDARA SOEKARNO - HATTA, Terkait Kasus pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berhasil dibongkar kepolisian petugas Unit Tindak Pidana (Tipidsus) Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial NF yang diduga sebagai otak dalam pembuatan dokumen palsu milik negara di sebuah rumah di bilangan tangerang ,
" Tersangka berhasil kami amankan di sebuah toko fotocopy tempatnya NF bekerja, Dari tersangka ini kita amankan beberapa buah KTP-el, SIM dan SKCK yang semuanya asli tapi palsu.Selain itu turut diamankan komputer, mesin pres dan satu bundel kertas foto kopi dan beserta satu bundel dokumen yang sudah dipalsukan,” ungkap Kapolresta Bandara soetta, AKBP Arie Ardin Rishadi, SIK di saat menggelar pers konference di Mapolresta Bandara Soetta. Rabu (09/10/2019).
Kapolres Kembali menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait pembuatan dokumen palsu (aspal asli tapi palsu) milik negara, diantaranya KTP-el. Mendapat informasi tersebut, petugas tim garuda yang dipimpin langsung Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta AKP Ahmad Alexander Yuriko, SIK langsung melakukan proses penyelidikan.
sesuai info mengetahui lokasi yang disebutkan warga, tim garuda langsung melakukan penyamaran dengan berperan sebagai pemesan KTP-el dengan menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu. Setelah KTP -el pesanan jadi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka NF.
" Pelaku berinisial NF mengatakan, dalam pembuatan KTP atau dokumen lainnya hanya sendirian mengerjakannya, dan caranya pun cukup sederhana dengan men-scan dokumen asli lalu diedit melalui komputer dan diprint menggunakan printer warna," ucapnya
“Motipnya yaitu pelaku menggunakan dokumen asli dan merubah identitas dan tanggal di dokumen itu dengan cara mengapusnya pake cairan. terus di jadikan dokumen asli tapi palsu. Dia menjalankan bisnis ini sejak tahun 2019 lalu,” ujar Kapolres yang didampingi para kasat termasuk kasat reskrim kasat narkoba kasat binamas dan kasat intelkam.
Kapolres AKBP Arie Ardian Rishadi, SIK mengatakan dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 264 ayat 1 ke satu subsidair 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 tahun kurungan.
" Soal SKCK ,KTP dan SIM ini biasanya digunakan oleh pemesannya untuk kebutuhan membuat akun online dan gocar” tegasnya Kapolres.
Sementara 6 tersangka lainya yang berinisial AAA .AS. IR. HA. MH. S. motipnya sama dengan peran berbeda-beda untuk membuat dokumen palsu hanya untuk mendaftar gocar online barang yang berbetuk KTP dan SIM dari hasil copetan yang di bayar pelaku satu KTP 100 rb.
Sementara itu, pelaku mengaku kegiatan kriminal yang dilakukannya itu melalui media sosial (medsos) dengan membuat Pemalsuan dokumen itu hanya dilakukan apabila ada calo yang datang kepada dirinya langsung di respon. “Kalau buat KTP Rp 800 ribu,kegiatan pemalsuan dokumen Hampir delapan bulan menjalankan kegiatan ini,” tutur NF tersangka. (Khoer/uj)
Post Top Ad
Kamis, 10 Oktober 2019
Home
Daerah
Polisi
Polresta Bandara Soetta Berhasil Ungkap dan Tangkap 7 Pelaku Pemalsuan Dokumen KTP, SIM, dan SKCK
Polresta Bandara Soetta Berhasil Ungkap dan Tangkap 7 Pelaku Pemalsuan Dokumen KTP, SIM, dan SKCK
Tags
# Daerah
# Polisi
Share This
About Khoerudin Abdul Azis
Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar