KOTA TANGERANG, (Bhayangkaranews) - Sepasang Suami-Istri yang pernah bertamu di Karaoke Hotel Istana Nelayan, berinisial RDN dan Istri-nya dengan didampingi kedua orang Pengacaranya langsung mendatangi Polres Metro Tangerang Kota pada hari Kamis 31 Oktober 2019 untuk melaporkan Seorang Pemandu Karoke Hotel Istana Nelayan yang berinisial SE dan diduga telah menyebar luaskan video syur hubungan badan suami istri (RDN dan Istri).
RDN akhirnya mengambil jalur langkah-langkah hukum, terkait beredarnya video porno asusila hubungan badan suami istri yang mencatut namanya. Pribadi melaporkan pemandu karoke hotel istana nelayan ke polres metro tangerang kota tentang penyebaran video asusila yang memuat di di medsos , pencemaran nama baik dan menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi asusila.
RDN adalah salah satu tamu Hotel Istana Nelayan yang sedang bertamu untuk berlibur dengan sapaan akrabnya ucok , kemudian mengambil langkah-langkah jalur hukum dengan di dampingi pengacaranya Sukma Ringgit, SH dan Rusli, SH., melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga disebar luaskan melalui medsos video porno dan mencatut namanya tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota. Laporannya tercatat dengan nomor laporan LP/B/983/X/2019 Resto Metro Tangerang Kota tanggal 31 Oktober 2019.
RDN telah mengakui telah mengalami banyak kerugian akibat pencemaran nama baik yang dialaminya. Dirinya dan istri membuat laporan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kerugiannya yang di taksir sebagai berikut materi waktu dan pikiran mungkin bisa lebih banyak lagi kerugian yang di alaminya rdn saya punya anak kecil, keluarga. Dan rekan kerja saya, Jadi supaya tidak terulang lagi baik pada saya dan orang lain juga hal-hal seperti ini, biar ada jeranya." ucap rdn, di Polres Metro Tangerang Kota, kamis (31/10/2019).
Sementara itu, Sukma Ringgit, SH dan Rusli, SH., selaku kuasa hukum RDN menyampaikan pelaporanya ke pihak penyidik reskrim polres metro tangerang kota, pihaknya sudah resmi melaporkan sejumlah pemilik akun vidio media sosial WhatsApp dan tautan situs medsos.
"Semuanya sudah kita laporkan dan buktinya tadi sudah disampaikan ke pihak kepolisian oleh bpk Rdn, dan selanjutnya kita akan menunggu panggilan dari pihak penyidik yang menangani perkara yang kita laporkan hari ini," tutur Rusli.
Sukma Ringgit menambahkan, sambil berjalannya waktu waktu di jumpai awak media di sela-sela waktunya, pihaknya akan menyiapkan beberapa saksi dan bukti-bukti untuk menguatkan perihal laporan kepada penyidik.
" RDN sudah minta beberapa rekannya yang melihat ada postingan-postingan di medsosnya, dan nantinya akan kita sampaikan ke pihak penyidik," kata Sukma
Menurut Sukma, kliennya melaporkan sejumlah akun media sosial terkait penyebaran video yang memuat asusila terkait, pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi.
"Adapun pasal yang dikenakan dalam penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik menyebarluaskan video porno bermuatan pornografi, Pasal 45 dan 46 UUD ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," tandasnya.
" Pelaporan yang telah di tangani penyidik menepuh waktu yang sangat lama dan melelahkan bagi pelapornya," ucap Rusli.
Reportase : Uje/ S.Hadi
Redaktur : Khoer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar