Semangat Nasionalisme Berdasarkan Pancasila Dalam Membangun Bangsa Tertuang Dalam Diskusi FWJ I Dan Buruh - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Rabu, 30 November 2022

Semangat Nasionalisme Berdasarkan Pancasila Dalam Membangun Bangsa Tertuang Dalam Diskusi FWJ I Dan Buruh

 


Kabupaten Tangerang, Bhayangkaramerdeka.co.id - Gelar Diskusi sosialisasi buruh bersama Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Tangerang, dengan mengambil tempat di Le Semar Hotel, jalan Karawaci, Kelapa Dua. Kabupaten Tangerang. Dihadiri oleh Ketua FWJI kabupaten Tangerang,  persatuan serikat buruh seperti  FSPMI, KASBI, KSPSI, FSP LEM SPSI, SPN, peserta wartawan, beberapa tamu undangan,Dengan narasumber Dato Zainul Arifin. SH. MH (Pakar Hukum Tenaga Kerja) dan Indra. SH.MH (Dewan Pakar Asosiasi Pekerja Indonesia). Rabu, (30/11/2022).


Acara dimulai pada pukul 09.30 yang di pandu oleh Rahmi Rizfa Al Gairuz,SH,M.H sebagai pembawa acara

Diawali dengan pembacaan ayat suci Al qur'an lalu tarian Saman Aceh dari Siswa- siswi SMK.N.7.Kabupaten Tangerang dan bersama sama disusul dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.


Ketua FWJ Indonesia Kabupaten Tangerang. Irawan Sumardi, dalam sambutannya ia ucapkan banyak terima kasih atas kehadiran tamu undangan dalam acara sosialiasi dan Diskusi bersama buruh dimana kedepan FWJI Kabupaten Tangerang dengan Kaum Buruh agar terjalin sinergritas.


Sementara itu Indra. SH. MH dalam pemaparannya, mengatakan perlunya regenerasi kedepan, dan penegakan hukum pada akhirnya tidak maksimal, dimana ada sebuah kebutuhan dalam produk hukum dari 127 juta orang warga Indonesia  separuhnya adalah buruh, dimana buruh  adalah Stakholder penting, tetapi realitasnya itu belum ada dampak keadilan.


" sensus pada tahun 2021 pekerja formal ada diangka 60 juta orang, itu data yang didapati dari BPS, dan nanti tahun 2022 akan mengalami penurunan lagi dari angka tersebut, karena salah satunya adalah adanya produk hukum yang membuat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) begitu sangat mudah, sehingga mudah sekali perusahaan mengambil keputusan PHK sepihak dan itu masuk didalam ketentuan Omnibus law. Ada 25 pintu PHK masuk dalam UU  no.13 tahun 2021 dan Pasal 43 ayat 1 PHK bisa terjadi perusahaan karena mengalami kerugian," ungkap Indra


Lanjutnya, dimana kenaikan upah buruh tidak akan menjadi signifikan ,sebenarnya kenaikan upah harusnya signifikan karena sekarang omnibus slaw adalah kamuflase belaka dan motivasi kerja semakin tergerus sesuai pasal  151 itu karena dalam pasal tersebut didalamnya adalah ruh para pekerja yang tidak banyak di diskusikan dan menjadi polemik banyak pekerja. Ini adalah tantangan yang semakin pelik dan akan terus menerus. Ini adalah pekerjaan pemerintah.kenapa hal ini semakin amburadul.itu menjadi akar permasalahn.


" Jadi ini lagi lagi keberpihakan, ini masalah persoalan bagaimana kesejahteraan buruh bisa diperhatikan, ketika ketua serikatnya yang memiliki gelar sarjana tetapi tidak ada penguatan edukasi kepada anggotanya," kata Indra


Pengesahan Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja jadi sorotan banyak kalangan. Poin-poin dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini pun siap untuk diundangkan.


Hal yang sama juga disampaikan materi kedua, Dato Zainul Arifin SH. MH. Dalam penjelasannya Penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.


Dimana pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan pelindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional. Untuk itu, negara wajib membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. 


" disini tidak tersentuh imigran indonesia di luar sana dalam UU omnibus law, karena kalau di luar negeri tidak ada Tri Partit, sehingga ia harus bisa mengadvokasi diri sendiri, dan tidak seluruh yang bisa memberikan bantuan hukum bagi tenaga kerja di luar negeri," ucap Datok Zainul Arifin.


Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, meski dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan parlemen diiringi protes. Itu Pun setelah disahkan oleh dewan.(Estty)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages