bhayangkaramerdeka.com | CIANJUR – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu ) Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur menggelar Press Release, Dokumentasi, dan Publikasi terkait pengawasan masa kampanye Pemilu tahun 2024.
Press Release dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan Cibeber yang beralamat di Kp. Handeueul RT/RW 04/01, Desa. Cihaur, Kec. Cibeber, Kab. Cianjur. Jumat (15/12/2023) pukul 08.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panwaslu Kecamatan Cibeber, Asep Tolhah, S.Pd.I, Koord. Divisi Hukum Pencegahan/ Humas, Yayan Mulyana, Koor. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Ade Irvan dan Kepala Sekretariat Jojo Johari, SH.
Ditengah Pengawasan masa Kampanye yang telah berjalan selama 19 hari dari 75 hari untuk kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cibeber, Asep Tolhah, S.Pd.I mengatakan, Kegiatan awal kampanye di wilayah kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur menurut ketua Panwaslu Kecamatan Cibeber masih terpantau sepi. Pihak Panwascam Cibeber akan terus berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian khususnya Polsek Cibeber di setiap kegiatan kampanye dan Panwascam Cibeber akan rutin melaksanakan Patroli pengawasan kampanye selama 75 hari ke depan masa kampanye.
"Panwascam Cibeber dituntut menerima laporan cepat terkait pengaduan dan pelanggaran kampanye dari masyarakat, seperti Laporan masyarakat tentang apk/ baliho," ujar Asep Tolhah.
"Terkait baliho diluar zona harus digeser atau dipindah oleh pihak partai kalau tidak dicabut nanti dari pihak satpol PP akan menindak dengan mencabut apk tersebut," terangnya.
Sebutnya, jumlah apk yang tersebar (400 apk) di jalan jalan protokol di wilayah kecamatan Cibeber lebih kurang sekita 400 apk. Adapun Tempat larangan pemasangan apk seperti tempat tempat ibadah.
"Dalam Pelaksanaan dan metode kampanye panwascam meminta kepada peserta pemilu di setiap Tahapan tahapan kampanye harus sesuai UU Pemilu terkait Kampanye Pemilu," tegasnya.
Lanjut Asep Tolhah, Untuk ASN, TNI Polri, Kepala Desa dan seluruh perangkat desa dan BPD tidak boleh/ dilarang melakukan kampanye Pemilu ini sebagai bentuk netralitas bila melanggar akan dikenakan saksi hukum secara administratif.
Asep Tolhah menegaskan pentingnya Sinergitas dengan media dalam penguatan dan pencegahan pelanggaran kampanye dilapangan dan laporan yang disampaikan dari masyarakat,"Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas fasilitas Pemerintah khususnya yang ada di Desa dan tempat tempat ibadah," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Koord. Divisi Hukum Pencegahan/ Humas, Yayan Mulyana, pihaknya panwaslu kecamatan Cibeber tidak membuat jadwal kampanye masing masing peserta pemilu yang sifatnya sosialisasi tapi tetap pengawasan ada dipihak panwaslu kecamatan, kecuali kampanye yang melibatkan massa yang banyak pihaknya akan menyusun jadwal berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keamanan, yaitu TNI dan Polri.
(khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar