Pemasangan Maklumat Kapolri Diwilayah Cikampek - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Senin, 30 Maret 2020

Pemasangan Maklumat Kapolri Diwilayah Cikampek


KARAWANG.(Bhayangkaranews) – Kapolsek Cikampek melalui Piket Patroli Polsek Cikampek Polres Karawang Polda Jabar Kompol Suprawadi SH menggunakan QR 320B pada hari Senin tanggal 30 maret 2020 melaksanakan patroli jalur A. Yani dan memasang maklumat ancaman pidana bagi yang berkerumun, di Atm Bank Mega.

Dan selanjut nya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada tidak berkerumun sehubungan dengan merebak nya kasus virus corona yang sudah menyebar, dimohon untuk tidak panik, selalu menjaga jarak tidak kontak langsung dengan masyarakat dan selalu waspada gangguan kamtibmas guna terciptanya situasi Kamtibmas berjalan terkendali.

Ancaman pidana yang di kenakan antara lain pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 dan menghalangi penanggulangan wabah, diancam penjara 1 tahun, pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi penyelelanggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyenbabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau di denda paling banyak Rp 100.000.000.

“Diharapkan warga dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan, demi kebaikan dan kesehatan kita bersama, ujar Anggota. (Khoer_Azis)



Humas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages