KOTA TANGERANG, (Bhayangkaranews) - Kasi Humas Polsek Batu Ceper Polres Metro Tangerang Kota, Bripka Eko Indriyanto melaksanakan kegiatan Pemasangan Spanduk " STOP PUNGLI" di Mapolsek Batu Ceper JL. Daan Mogot Km. 2I, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Jumat (6/12/2019) pukul 10.30 WIB.
Menurut Eko pelaksanaan pemasangan spanduk pelayanan SKCK " Stop Pungli atau istilah Bahasa inggris adalah Stop !!! Zero Complent " di ruang tunggu pelayanan SKCK Polsek Batuceper, adapun Penanggung Jawab pelayanan di bagian Staf Unit Intel adalah Kapolsek Batu Ceper, Kompol Wahyudi, SH, dan sebagai Operator pelayanan Brigadir Ohan.
" Berdasarkan perintah Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, S.IK, M.Si diantaranya penerapan himbauan tentang program Zero Complent oleh warga si pembuatan Lembaran SKCK, selanjutnya hal yang pertama dan paling utama adalah telah terpasang spanduk berikut mempunyai maksud dan tujuan agar warga bisa membaca spanduk tersebut," sebut Eko.
Eko juga mengatakan bahwa berkaitan dengan pelayanan kepolisian berdasarkam Progam kerja berkesinambungan yaitu PROMOTER maka kegiatan tersebut telah di jelaskan oleh Kanit Intel Polsek Batu Ceper Ipda Bambang Antoro, SH " pemberian himbauan kepada warga bahwa kami di dalam melakukan pelayanan prima kepolisian akan siap siaga selalu untuk membantu warga yang ingin datang untuk membuat Blangko SKCK dengan tujuan pembuatan berbeda-beda seperti untuk melamar pekerjaan atau ingin melengkapi syarat utama Nikah dan kami juga bisa membuat surat ijin keramaian.
" Penjelasan selanjutnya adalah " dalam rangka meminimalisir adanya Pungli/ penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan SKCK Polsek Batu ceper juga telah memasang tulisan pengumuman pembayaran pajak untuk Negara dengan tarif sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah)," jelasnya, Eko.
Kapolsek Batu Ceper juga memonitor jalannya proses pembuatan SKCK di ruang tunggu dan berbincang-bincang kepada dua orang perwakilan yaitu Saudara Herwin Syah dan Saudari Penny Silvia, " Semoga warga yang ingin membuat surat keterangan tersebut dapat merasa puas atas Pelayanan kepolisian tersebut," tutur Kapolsek.
" Spanduk himbauan kepada masyarakat khususnya bagi pemohon SKCK berukuran 2 X 1 Meter, bertuliskan "PELAYANAN SKCK, KAMI SIAP MELAYANI - STOP PUNGLI (PUNGUTAN LIAR), HUBUNGI / LAPORKAN KE POLSEK BATUCEPER 021-5523140," dengan background warna merah putih," tambah Eko.
" Demikian upaya-upaya yang sudah dilakukan Polsek Batuceper dalam rangka "ZERO COMPLAIN" khususnya Pelayanan SKCK," pungkasnya. (Khoer/uj/hms)
Redaktur/editor : Khoer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar